Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja baru menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai pelaku tindak pidana Korupsi. KPK menduga ada transaksi aneh atau tak wajar yg dilakukan Budi Gunawan selama ini. KPK sampaikan progress report kasus transaksi mencurigakan atau tak wajar dari petinggi Polri ini. Perkara tersebut naik ke proses penyidikan dengan pelaku Komjen BG dalam kasus dugaan penerimaan hadiah seperti di tuturkan Ketua KPK Abraham Samad.
Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi. Abraham menyampaikan, penyelidikan tentang kasus ini dilakukan sejak Juli 2014.
Budi Gunawan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK).
Sebelumnya Pencalonan Budi Gunawan yang menjadi Kapolri dikritik oleh banyak pihak. Dirinya pernah dikaitkan bersama atas kepemilikan Rekening gendut. Lebih-lebih lagi, Joko Widodo tidak pernah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi & PPATK untuk menelusuri rekam jejak calon Kapolri
Untuk berita tentang calon Kapolri Budi Gunawan terkait Kasus Korupsi ini, akan disajikan jika sudah ada informasi lebih lanjut.
0 comments:
Post a Comment